Kalseldaily.com– Dua kontraktor yang terjerat kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, meminta agar mereka dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (20/2).
Penasihat hukum kedua terdakwa, Dr. Humaini, SH, MH, dalam pembelaannya menyatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan JPU. “Klien kami ini pasif, tidak ada percakapan atau persekongkolan seperti yang dituntut oleh JPU. Mereka memenangkan tiga proyek sesuai ketentuan lelang,” ujarnya.
Humaini juga menyebutkan bahwa dalam pembelaan (pledoi) mereka meminta agar kliennya dibebaskan dari tuntutan JPU atau setidaknya diberikan keringanan hukuman.
“Kami berpendapat seharusnya yang dituntut adalah Pasal 13, karena klien kami bersifat pasif dalam kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, JPU Mier Simanjuntak menuntut Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi dengan hukuman tiga tahun dan lima bulan penjara, serta denda masing-masing sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan. Kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan suap kepada pejabat di Dinas PUPR Kalsel agar dapat memenangkan lelang proyek yang terdiri dari pembangunan Gedung Samsat Terpadu, kolam renang, dan lapangan sepak bola.
Dalam surat dakwaan, JPU menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pemenangan tiga proyek yang diikuti oleh kedua terdakwa. Pembangunan kolam renang senilai Rp 9 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan lapangan sepak bola senilai Rp 23 miliar.
Untuk memenangkan lelang tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, A Solhan, melalui Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlina, meminta uang sebesar Rp 1 miliar dari kedua terdakwa. Uang tersebut kemudian diserahkan dengan cara disimpan di mobil milik Yulianti Erlina pada pertemuan di sebuah rumah makan di Banjarbaru.
Kasus ini akhirnya terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mengarah pada penangkapan enam tersangka. Selain Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi, KPK juga menangkap sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kalsel, termasuk A Solhan, Yulianti Erlina, Agustya Febry Andrean, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz.
Tiga proyek yang dimenangkan oleh terdakwa tersebut menggunakan anggaran Pemprov Kalsel, dengan total nilai sebagai berikut: pembangunan Gedung Samsat Terpadu sebesar Rp 22.268.020.250, lapangan sepak bola Rp 23.248.949.136, dan kolam renang Rp 9.178.205.930. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), beberapa perusahaan pemenang lelang diduga memiliki kaitan dengan Yulianti Erlina.















Leave a Reply