Menu

Mode Gelap

Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya


 Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya Perbesar

Kalseldaily.com – Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini mesti ditunda.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang perdana pada hari ini.

“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Hakim Djuyamto selaku pejabat humas PN Jaksel kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).

Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024) pekan depan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan Paman Birin.

Tessa mengatakan Tim Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan materi sidang.

“Sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor), hari ini (28/10) Tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir. Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa  Senin (28/10/2024).

Tessa mengamini pernyataan Djuyamto yang menyebut KPK sudah berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan sidang.

Di sisi lain, Tessa menegaskan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor.

KPK akan membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor telah sesuai koridor hukum.

“Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” kata Tessa.

Adapun Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. Sc Tribunnews.com

 

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dua Terdakwa Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel Terancam Penjara Lebih dari 3 Tahun

13 February 2025 - 21:09

Dugaan Korupsi Rehab Lapangan Golf dan Pembangunan Lapangan Tembak, Kejati Periksa Pejabat Dispora Kalsel

26 November 2024 - 14:08

Giliran Ketua DPRD Kalsel Supian Dipanggil KPK

20 November 2024 - 07:45

Kalsel Amankan 70,76 Kilogram Sabu, Selamatkan 3 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba

23 October 2024 - 15:11

Pimpinan KPK: Pemanggilan Sahbirin Noor Tunggu Hasil Praperadilan

15 October 2024 - 12:16

OTT Kalsel, KPK Amankan 6 Orang dan Sita Uang Rp 10 M

7 October 2024 - 20:35

Trending di Hukum