Menu

Mode Gelap

Hukum

Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya


 Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya Perbesar

Kalseldaily.com – Sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor yang semestinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini mesti ditunda.

Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tidak bisa menghadiri sidang perdana pada hari ini.

“Termohon KPK mengirim surat ke hakim praperadilan bahwa belum bisa hadir pada sidang hari ini,” kata Hakim Djuyamto selaku pejabat humas PN Jaksel kepada Tribunnews.com, Senin (28/10/2024).

Djuyamto mengatakan sidang perdana praperadilan Sahbirin Noor alias Paman Birin akan dijadwalkan ulang pada Senin (4/11/2024) pekan depan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan alasan ketidakhadiran Tim Biro Hukum KPK dalam sidang perdana gugatan praperadilan Paman Birin.

Tessa mengatakan Tim Biro Hukum KPK masih memerlukan waktu untuk menyiapkan materi sidang.

“Sidang praperadilan yang diajukan tersangka SN (Sahbirin Noor), hari ini (28/10) Tim Biro Hukum KPK tidak bisa hadir. Alasan penundaannya masih melakukan koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” kata Tessa  Senin (28/10/2024).

Tessa mengamini pernyataan Djuyamto yang menyebut KPK sudah berkirim surat resmi kepada hakim PN Jakarta Selatan terkait permintaan penundaan sidang.

Di sisi lain, Tessa menegaskan bahwa KPK siap menghadapi praperadilan yang dilayangkan Sahbirin Noor.

KPK akan membuktikan penanganan perkara terhadap Sahbirin Noor telah sesuai koridor hukum.

“Kami tegaskan, KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” kata Tessa.

Adapun Sahbirin Noor mendaftarkan gugatan praperadilan pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar. Sc Tribunnews.com

 

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Sumbangan Sukarela atau Pungli? Kemenag Kalsel Turun Tangan Terkait Polemik MAN 2 Banjarmasin

21 April 2026 - 19:29

WFH ASN di Pemprov Kalsel Masih Dibahas, Belum Ada Keputusan Final

2 April 2026 - 23:21

BREAKING NEWS! Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA, Dugaan Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Dana

17 December 2025 - 14:07

Diduga Terkait Kasus Korupsi, Kejati Kalsel Geledah dan Sita Dokumen Direksi Lama PT. Bangun Banua

9 December 2025 - 22:48

Satlantas Polresta Banjarmasin Siapkan Operasi Zebra Intan 2025, Berikut Tanggalnya

16 November 2025 - 20:47

Ditjen Haji dan Umrah Kemenag Resmi Dibubarkan, Aset dan Pegawai Dialihkan ke Kementerian Baru

13 November 2025 - 21:26

Trending di Hukum